Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanaan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha JasaKeuangan, denganini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. Trust Finance Indonesia yang dibuat berdasarkan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut:
Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada PT. Trust Finance Indonesia
Pengajuan pengaduan kepada PT. Trust Finance Indonesia hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT. Trust Finance Indonesia melalui beberapa cara sebagai berikut:
1. Pengaduan secara lisan:
a. Nasabah mendatangi kantor cabang PT. Trust Finance Indonesia terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui "Customer Service Representative"; atau
b. Nasabah menghubungi PT. Trust Finance Indonesia melalui telepon untuk menyampaikan pengaduannya melalui Trust Finance Customer Care Business Care di nomor (62-21) 515 5477 melalui ponsel pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00 – 17.00
Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka PT. Trust Finance Indonesia akan menyampaikan kepada nasabah untuk mengajukan pengaduannya secara tertulis.
2. Pengaduan secara tertulis:
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, faksimili atau "email" dengan melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan dalam waktu 20 (duapuluh) hari kerja setelah pengaduan diterima oleh PT. Trust Finance Indonesia. Dalam hal kondisi tertentu, PT. Trust Finance Indonesia dapat memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan nasabah sampai dengan paling lama 20 (duapuluh) hari kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perpanjangan waktu tersebut kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (duapuluh) hari kerja pertama berakhir.
Kerahasiaan Data Nasabah
PT. Trust Finance Indonesia akan menjaga kerahasian data nasabah, yang melakukan pengaduan, terhadap pihak manapun, kecuali:
1. KepadaOtoritasJasaKeuangan;
2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
3. Diwajibkan oleh hukum dan peraturan; dan/atau
4. Pihak lain atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.
Apabila PT. Trust Finance Indonesia telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun nasabah tidak dapa tmenerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan telah melewati batas waktu sebagai mana disebutkan di atas, maka nasabah dapat melanjutkan upay apengaduan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.