Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mencakup ketentuan terkait pengaduan konsumen, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. Trust Finance Indonesia yang dibuat berdasarkan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut:

  1. Pengaduan secara lisan:

    1. Nasabah mendatangi kantor cabang PT. Trust Finance Indonesia terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui "Customer Service Representative"; atau

    2. Nasabah dapat menghubungi PT. Trust Finance Indonesia melalui telepon untuk menyampaikan pengaduannya melalui Trust Finance Customer Care / Business Care di nomor (62-21) 515 5477 melalui ponsel 0815-1559-0280 (No. Whatsapps ) pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 07.00 S/D 16.00.

      Pengaduan secara lisan akan ditangani dan harus diselesaikan dalam 5 (Lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (Lima) hari kerja, maka PT. Trust Finance Indonesia akan menyampaikan kepada nasabah untuk mengajukan pengaduannya secara tertulis ,Ini melibatkan pencatatan pengaduan,penilaian awal, dan distribusi pengaduan kepada unit atau individu yang bertanggung jawab untuk menananganin isu yang di adukan.

  2. Pengaduan secara tertulis:

    Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui website resmi,telepon/whatapps/hotline perusahaan, email, atau formulir pengaduan online dengan melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Konsumen akan menerima konfirmasi penerimaan pengaduan dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengaduan diterima dengan dokumen persyaratan lengkap dan memberikan kesempatan pemberitahuan dalam waktu 10 ( Sepuluh ) hari kerja untuk melengkapin kekurangan data/dokumen, Perusahaan akan melakukan investigasi terkait pengaduan yang diajukan dan berupaya menyelesaikan pengaduan tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan data yang sudah valid/lengkap.

Kerahasiaan Data Nasabah
PT. Trust Finance Indonesia akan menjaga kerahasian data nasabah, yang melakukan pengaduan, terhadap pihak manapun, kecuali:

  1. Kepada Otoritas Jasa Keuangan
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan
  3. Diwajibkan oleh hukum dan peraturan; dan/atau
  4. Pihak lain atas persetujuan nasabah yang bersangkutan

Apabila PT. Trust Finance Indonesia telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan telah melewati batas waktu sebagai mana disebutkan di atas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Email : info@lapssjk.id
Kontak : (021)2527700

Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan Tahunan

Publikasi Penanganan Pengaduan antara lain:
Tahun
2021 2022 2023 2024
Jumlah pengaduan yang diterima oleh PUJK 0 0 0
Jumlah pengaduan berdasarkan klasifikasi pengaduan terkait jenis transaksi keuangan 0 0 0
Persentase dan status Penyelesaian Pengaduan berdasarkan klasifikasi Pengaduan terkait jenis Transaksi Keuangan 0 0 0

Tulis Komentar

Name

Email

Your Comment